Selasa, 13 Agustus 2013

Hukum Masyarakat Sipil

9
Hukum Masyarakat Sipil

Bab ini akan berurusan dengan hukum Kitab Suci tentang sebagian besar (jika tidak semua) aspek keluarga, dari pernikahan, perselisihan keluarga, perceraian, kematian dan penguburan, serta penanganan wasiat dan warisan.

Pernikahan
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang mencari pernikahan:

Pernikahan adalah antara laki-laki dan perempuan
"'Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, (26:165)

dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu (sebagai pasangan), bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". (26:166)

Laki-laki dan perempuan bukan dari kelompok yang diharamkan untuk dinikahi

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (4:22)

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (4:23)

"dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali yang berada dibawah perlindungan (QS: 6:10) (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (4:24)

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (2:229)

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (2:230)

Pria dan wanita yang akan dinikahi adalah satu
(Menurut Alkitab dalam 4:3, pengecualian diperbolehkan bagi seorang pria untuk menikahi
hingga 4 istri jika mereka adalah ibu dari anak yatim yang anak yatimnya sudah ada dalam asuhan pria itu)

"Dan orang-orang yang belum mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan anak-anak perempuan yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah, yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pernikahan, sedang mereka sendiri menginginkan kemerdekaan, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang (kepada mereka), sesudah mereka dipaksa (itu)'." – (QS.24:33)

Pria dan wanita yang berada dalam perlindungan
"Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, yang berada dalam perlindungan. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, untuk dijaga, bukan untuk berzina dan bukan (pula) untuk dijadikan sebagai piaraan; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. itu, adalah bagi orang-orang yang takut (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (4:25)

Laki-laki dan perempuan adalah sehat jasmani dan tidak di bawah paksaan
"Dan orang-orang yang belum mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan anak-anak perempuan yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah, yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pernikahan, sedang mereka sendiri menginginkan kemerdekaan, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang (kepada mereka), sesudah mereka dipaksa (itu)'." – (QS.24:33)

Mahar telah disepakati dan dibayar
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (5:5)

Para pria dan wanita yang sadar akan kewajiban mereka
"Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan, sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka Wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri, ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu kuatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan tinggalkanlah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya, Allah Maha Tinggi, lagi Maha Besar." – (QS.4:34)

Perkawinan dicatat
""Dan orang-orang yang belum mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan anak-anak perempuan yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah, yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pernikahan, sedang mereka sendiri menginginkan kemerdekaan, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang (kepada mereka), sesudah mereka dipaksa (itu)'." – (QS.24:33)

Tanggung Jawab Keluarga
""Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan, sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka Wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri, ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu kuatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan tinggalkanlah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya, Allah Maha Tinggi, lagi Maha Besar." – (QS.4:34)

Berdasarkan hukum Alkitab, suami diwajibkan untuk menyediakan semua biaya keluarga (makanan, pakaian, tempat tinggal, dll) sesuai dengan kemampuannya untuk melakukannya.

Anak Yatim
"Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (4:2)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (4:3)

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (4:4)

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (4:5)

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (4:6)

Yatim harus dipelihara oleh saudara dekat, atau oleh negara jika tidak ada kerabat atau jika kerabat tidak bersedia untuk mengambil tanggung jawab, hingga waktu yang mereka dianggap telah mencapai kematangan. Uang/warisan anak yatim yang dimilikinya dikelola/dipelihara oleh negara sampai yatim mencapai usia dewasa. Pengurus dapat meminta penggantian dari dana perwalian untuk biaya akomodasi dan biaya anak yatim, negara wajib memenuhi klaim tersebut.

Prosedur Perceraian
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali menstruasi. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai tanggungan yang lebih besar daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (2:228)

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (2:229)

"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (2:230)

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah ni'mat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Kebijaksanaan. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (2:231)

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (2:232)

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (33:49)

"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. (65:1)

"Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (65:2)

"Dan Dia akan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (65:3)

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (65:4)

"Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya. (65:5)

"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (65:6)

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada (60:10)

Ringkasan Peraturan Perceraian:

  • Jika mereka bersikeras pada perceraian, maka istri dan suami harus tetap bersama-sama dalam satu rumah selama periode interim. (65:1)
  • Jika pasangan mendamaikan, maka perceraian dapat ditarik dan dibatalkan pada setiap saat selama periode interim. (2:229)
  • Perceraian secara otomatis ditarik jika seksual hubungan terjadi antara suami dan istri selama periode interim. (65:1)
  • Periode interim yang dibutuhkan adalah selama tiga menstruasi. Sementara untuk perempuan yang tidak lagi menstruasi adalah tiga bulan. Periode interim untuk wanita hamil adalah sampai mereka melahirkan. (2:228, 65:4)
  • Tidak ada ada periode interim jika perceraian terjadi sebelum hubungan seksual terjadi antara pasangan. (33:49)
  • Jika pasangan masih ingin menindaklanjuti dengan perceraian setelah akhir periode interim, maka dua saksi diperlukan untuk menyelesaikan proses. (65:2)
  • Jika ini adalah perceraian ketiga, maka pasangan tidak boleh menikah lagi satu sama lain kecuali wanita yang dicerai telah menikah dengan pria lain dan kemudian bercerai. (2:230)
  • Sebuah perceraian dapat dipaksakan, jika sebabnya karena diberikan oleh pengadilan tanpa adanya periode interim. (60:10)


Sengketa Suami dan Istri
Sehubungan dengan perselisihan suami/istri, Al-Qur'an memberi kita daftar obat untuk mencoba untuk mempertahankan pernikahan mulai dari keterusterangan antara suami dan istri, pemisahan sementara, rekonsiliasi melalui mediator; sampai dengan perceraian menjadi jalan yang terakhir.

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (4:128)

""Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan, sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka Wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri, ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu kuatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan tinggalkanlah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya, Allah Maha Tinggi, lagi Maha Besar." – (QS.4:34)

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (4:35)

Perlu menunjukkan bahwa ayat 04:34 di atas memiliki secara tradisional ditafsirkan secara tidak benar oleh yang menerjemahkan "idrib" sebagai "mengalahkan/memukul." Telah menyebabkan teror jutaan perempuan Muslim di seluruh dunia karena mereka takut bahwa suami mereka akan memukuli mereka hanya karena mereka tidak puas atau keadaan tidak sesuai dengan suasana hati mereka!
Beberapa kata-kata Arab, seperti dalam bahasa Inggris, dapat memiliki arti yang berbeda tergantung pada konteks mereka ditempatkan. Salah satu contohnya adalah kata 'Daraba' yang memiliki makna menempatkan pada dapat dilihat di Ayat-ayat berikut:

"Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat (doroba) perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit," – (QS.14:24)

"(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir, yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat keluar (Darban) di bumi; orang yang tidak tahu, menyangka mereka orang kaya, karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka, dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang, secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik, yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui." – (QS.2:273)

""Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi ‘dharabtum’ di jalan Allah, maka telitilah, dan janganlah kamu mengatakan, kepada orang yang mengucapkan 'salam', kepadamu: 'Kamu bukan seorang Mukmin', (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jualah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." – (QS.4:94)


Namun, ada kasus-kasus tertentu di mana kata ini dapat memiliki arti 'memukul/mengalahkan' sebagai tindakan mencolok melibatkan tangan yang "digerakkan":

"Bagaimanakah (keadaan mereka), apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka (manusia), seraya ‘yadhribuuna’ (memukul) muka mereka dan punggung mereka." – (QS.47:27)

Pendekatan yang tepat untuk kasus 04:34 ialah dengan cara memahami konteks ayat (dalam hal ini, berhubungan dengan subjek wanita yang enggan mentaati suaminya "Nushuz") dan dengan demikian kata "Idribuhun" adalah salah satu hal dari tiga langkah yang disarankan untuk berurusan dengan Situasi (langkah pertama membicarakannya, sedangkan yang kedua adalah dengan menghindari kontak seksual dengannya).

""Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan, sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka Wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri, ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu kuatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan tinggalkanlah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya, Allah Maha Tinggi, lagi Maha Besar." – (QS.4:34)

Dengan demikian, apa yang dimaksud dengan "Idribuhun" yang paling masuk akal? Membiarkan istri sementara terpisah dari suaminya dan memikirkan segalanya, atau, memukuli dia agar menyerah dan memaksa dia untuk tetap bersama suaminya?

Jawabannya harus selalu mengikuti maksud terbaik dengan dalil berikut ...

“yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. (39:18)

Anak-anak yang diadopsi
"Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (33:4)

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (33:5)

Anak-anak dapat diadopsi berdasarkan keadaan yang dipastikan bahwa keluarga akan cocok dan mampu untuk menyediakan kebutuhan anak angkat. Anak angkat akan mempertahankan nama keluarga asli mereka bahkan setelah adopsi, mereka tidak bisa membawa nama keluarga pengadopsi.

Pengasuhan Anak
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (2:233)

Dalam kasus perceraian atau perpisahan, ibu berhak untuk hak asuh anak sampai usia dua tahun. Untuk setiap anak berusia lebih dari dua tahun, pengadilan akan memutus hak asuh (baik tunggal maupun gabungan) berdasarkan kemampuan dan kemandirian dari setiap orangtua.

Kematian dan Penguburan
"Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: "Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" Karena itu jadilah dia seorang diantara orang-orang yang menyesal. (5:31)

"dan sesungguhnya hari kiamat itu pastilah datang, tak ada keraguan padanya; dan bahwasanya Allah membangkitkan semua orang di dalam kubur. (22:7)

Mayat harus dikuburkan di Bumi dalam jangka waktu terpendek setelah kematiannya. Badan tidak dibiarkan membusuk atau terurai di alam terbuka yang menyebabkan ancaman bagi kesehatan hidup.

Warisan dan Wasiat
"Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (2:181)

(Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (2:182)

"Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa". (5:106)

Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri". (5:107)

Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (5:108)

"Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (2:240)

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (4:7)

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (4:8)

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan ; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (4:11)

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (4:12)

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) : jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (4:176)

       Disarankan bahwa setiap orang berusaha untuk membuat wasiat dan bukti secara tertulis sebelum kematiannya untuk menyelesaikan distribusi aset kekayaannya yang menurut dia sesuai. Kemauan yang tidak dibuat secara tertulis tetapi memiliki dua saksi yang kredible mungkin berlaku, jika pengadilan yakin bahwa kesaksian mereka adalah asli.
      Dalam kasus di mana tidak ada wasiat dan bukti atau jika wasiat dan bukti tertulis masih meninggalkan sejumlah kekayaan tersisa, maka distribusi berikut harus diterapkan pada kekayaan yang tersedia:

Karena kewajiban laki-laki untuk bertanggung jawab untuk keluarga mereka, warisan sejauh keturunan yang bersangkutan menetapkan laki-laki menerima bagian yang sama dengan dua perempuan, yaitu, satu perempuan = 1/3 dan satu laki-laki = 2/3.

  • Jika tidak ada laki-laki dan ada dua atau lebih perempaun, bagian dari semua itu bersama-sama harus 2/3, jika ada satu perempuan, bagian akan menjadi setengah.
  • Orang tua menerima seperenam (1/6) dari warisan masing-masing, dalam kasus di mana almarhum telah meninggalkan anak-anak. Jika tidak ada anak-anak dan orang tua satu-satunya ahli waris, bagian ibu harus 1/3  dan bagian ayah harus 2/3. Jika almarhum punya saudara-saudara, bagian ibu adalah 1/6.
  • Dalam hal istri yang meninggal, bagian suami adalah setengah dalam kasus di mana ia tidak meninggalkan anak, tetapi jika dia memiliki anak, maka bagian suami adalah 1/4 setelah wasiat dan pembayaran utang almarhum.
  • Dalam hal suami yang meninggal, bagian istri adalah 1/4, jika ia tidak punya anak, tetapi jika ia memiliki anak-anak, bagian istri adalah 1/8 setelah wasiat dan pembayaran utang almarhum.

Jika almarhum tidak memiliki anak tetapi ia memiliki orang tua, saudara-saudara, maka:

  • Jika ada satu saudara laki-laki atau satu saudara perempuan, masing-masing dari mereka akan menerima 1/6; 
  • Jika jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan lebih dari satu, maka bagian mereka semua 1/3 dibagi rata.


Jika almarhum tidak memiliki baik anak-anak maupun orang tua tetapi hanya memiliki saudara-saudara, maka pembagian warisan harus sesuai berikut:

  • Jika almarhum adalah laki-laki, dan memiliki hanya satu adik perempuan, maka bagiannya setengah dari warisannya; 
  • Jika almarhum adalah perempuan, dan memiliki hanya satu saudara laki-laki, maka dia menjadi pewaris hartanya; 
  • Jika ahli waris adalah dua saudara perempuan (atau lebih), bagian mereka (gabungan) harus 2/3;
  • Jika ahli waris adalah saudara laki-laki dan perempuan, maka seluruh properti sisa harus menjadi milik mereka. Maka prinsip "bagian dua wanita adalah sama dengan bagian dari satu laki-laki" berlaku.

Setiap harta atau kekayaan yang masih tersisa setelah wasiat dan membayar hutang dan didistribusikan sesuai pedoman di atas akan ditransfer kepada negara.

1 komentar: